Ngaji Ushul Fiqh Bersama Ketua Yayasan, Santri Al-Risalah Batetangnga Dalami Kaidah ‘Urf

Polewali Mandar, 28 September 2025 Malam – Malam ini aula Pondok Pesantren Al-Risalah Batetangnga kembali menjadi saksi semangat para santri dalam menuntut ilmu. Ratusan santri dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) Ulya dan Madrasah Aliyah Program Keagamaan (MAPK) duduk berbaris rapi, menyimak dengan penuh perhatian jalannya pengajian Ushul Fiqh yang dipimpin langsung oleh Ketua Yayasan Al-Risalah Batetangnga, Dr. Muhammad Ali Rusdi Bedong, S.Th.I., M.H.I.

Pengajian ini menjadi salah satu agenda rutin yang senantiasa dinanti para santri. Selain untuk memperdalam pemahaman fiqh, juga menjadi ruang dialog intelektual antara guru dan santri tentang bagaimana hukum Islam mampu merespon kehidupan nyata.

Dalam pembahasannya, Dr. Ali Rusdi menekankan bahwa salah satu aspek penting dalam Ushul Fiqh yang tidak boleh diabaikan adalah ‘urf (adat kebiasaan). Menurutnya, Islam sebagai agama yang sempurna tidak menutup mata terhadap tradisi dan kebiasaan masyarakat, selama hal itu tidak bertentangan dengan prinsip syariat.

‘Urf adalah salah satu pertimbangan penting dalam penetapan hukum. Ketika nash tidak secara jelas menyebutkan, maka kebiasaan masyarakat bisa menjadi dasar, selama ia baik dan sejalan dengan nilai-nilai Islam,” tutur beliau membuka materi.

Beliau kemudian menjelaskan beberapa kaidah penting yang terkait dengan ‘urf:

  1. العَادَةُ مُحَكَّمَة
    (kebiasaan dapat dijadikan dasar hukum).

  2. المعروف عرفًا كالمشروط شرطًا
    (sesuatu yang sudah dikenal sebagai kebiasaan, kedudukannya sama dengan sesuatu yang disyaratkan).

  3. الثابت بالعرف كالثابت بالنص
    (sesuatu yang ditetapkan dengan kebiasaan, kedudukannya sama dengan yang ditetapkan oleh nash).

Dengan bahasa yang sederhana namun sarat makna, beliau mencontohkan bagaimana kaidah ini diaplikasikan. Misalnya, dalam dunia perdagangan, apabila ada kebiasaan yang sudah umum dipahami tanpa harus dituliskan dalam akad, maka kebiasaan itu bisa dianggap sahih dan mengikat. Begitu juga dalam kehidupan masyarakat, banyak hal yang ditoleransi syariat karena telah menjadi ‘urf yang baik.

Para santri tampak antusias, beberapa di antaranya aktif bertanya untuk memperdalam pemahaman. Diskusi berlangsung hangat, mencerminkan semangat ilmiah khas pesantren yang mengedepankan tradisi bertanya dan berdialog.

Pengajian malam itu ditutup dengan doa bersama. Namun, semangat para santri tidak berhenti di situ. Banyak dari mereka masih terlihat mendiskusikan materi usai acara selesai, seolah enggan melepaskan nuansa keilmuan yang baru saja mereka rasakan.